[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.4.8″][et_pb_row _builder_version=”4.4.8″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.4.8″][et_pb_tabs _builder_version=”4.4.8″ hover_enabled=”0″][et_pb_tab title=”Peraturan Akademik” _builder_version=”4.4.8″ hover_enabled=”0″][/et_pb_tab][et_pb_tab title=”Prosedur Cuti Kuliah” _builder_version=”4.4.8″ hover_enabled=”0″]

  1. Mahasiswa yang merencanakan menghentikan studi untuk sementara diwajibkan mengajukan cuti akademik dengan mengikuti peraturan yang berlaku
  2. Cuti akademik bisa diajukan bila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik maksimal 2 semester berturut-turut, dengan maksimal dua kali pengajuan.
  2. Ijin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut)
  3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penghitungan lama studi.
  4. Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain :
    • Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan
    • Sakit lebih dari satu bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit
    •  
    • Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas Diponegoro dan menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti kegiatan akademik selama satu bulan atau lebih, dapat mengambil cuti akademik setelah mendapat persetujuan Rektor.
  5. Mahasiswa yang sedang menjalani hukuman penjara/hukuman skorsing, sedang atau mengikuti CTS, Student Exchange, Twinning Program, Double Degree dari Universitas Diponegoro tidak dapat mengajukan cuti akademik.
  6. Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama cuti dibayar 50%.
  7. Tata cara pengajuan cuti akademik adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan pengajuan cuti selambat-lambatnya 2 bulan setelah kuliah dimulai.
  2. Permohonan pengajuan cuti yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan tidak akan diperhatikan/ditolak dan yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti kegiatan akademik secara penuh.
  3. Mahasiswa mendapatkan Surat Ijin cuti akademik dari Dekan Fakultas/Direktur Program Pascasarjana

 

[/et_pb_tab][/et_pb_tabs][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]